Sejarah

Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 2 menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi tiga aspek utama, yaitu:
1. Standar Nasional Pendidikan,
2. Standar Nasional Penelitian, dan
3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Kemudian, Pasal 3 ayat (e) menegaskan bahwa standar tersebut menjadi acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. Sementara pada ayat (f), ditegaskan bahwa standar ini juga menjadi pijakan dalam penyusunan kriteria untuk sistem penjaminan mutu eksternal melalui proses akreditasi.
Selaras dengan itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa tujuan dari sistem ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga tercipta budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi. Pada ayat (2) disebutkan bahwa sistem ini berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tercapai mutu yang diharapkan.
Pasal 3 menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas dua bagian utama:
a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan dan dijalankan oleh masing-masing perguruan tinggi, serta
b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilaksanakan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Data dan hasil dari pelaksanaan SPMI kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam proses akreditasi eksternal.
Sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan tersebut, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan mutu pendidikan tinggi yang unggul dan berkelanjutan melalui pembangunan sistem penjaminan mutu yang terstruktur dan konsisten. Untuk mendukung langkah ini, UMN Al Washliyah mendirikan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga program studi.
Sejarah Kepemimpinan
Komitmen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah dalam membangun dan menumbuhkan budaya mutu secara konsisten dimulai sejak tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor 429/UMN AW/G.25/2011 Tentang Pengangkatan Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM). UPM menjadi pelaksana awal dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap sistem penjaminan mutu yang lebih menyeluruh dan terintegrasi, pada tahun 2016, UPM ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPM) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1569/UMN AW/G.26/2016. Lembaga ini memperoleh mandat yang lebih luas dalam menjamin mutu pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta mendampingi seluruh unit kerja dalam implementasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan mutu). Melalui program-program strategis dan penguatan regulasi internal, LPM telah memainkan peran sentral sebagai motor penggerak budaya mutu di lingkungan UMN Al-Washliyah. Audit mutu internal dilaksanakan oleh auditor internal bersertifikat baik nasional maupun internasional secara berkala dan terstandarisasi, didukung dengan sistem pelaporan mutu berbasis digital. LPM juga rutin melakukan benchmarking baik nasional maupun internasional sebagai bentuk komitmen dari pengembangan mutu institusi. Unit Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi untuk memastikan implementasi standar mutu berjalan optimal. Tahun 2021- sampai saat ini LPM UMN Al-Washliyah berperan aktif dalam mendampingi proses akreditasi baik di tingkat program studi maupun institusi, mengembangkan instrumen evaluasi yang berorientasi pada capaian pembelajaran, serta mengarahkan kebijakan mutu universitas agar selaras dengan kebijakan nasional terkini, termasuk implementasi Program Asta Cita dan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU). Saat ini LPM memiliki 4 Kepala bidang dengan 1 Kepala Lembaga dan 1 Sekretaris Lembaga yakni
Kepala Bidang Audit Mutu Internal,
Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Akademik dan Non Akademik
Kepala Bidang SPMI
Kepala Bidang Akreditasi
LPM Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah hingga saat ini telah melakukan siklus PPEPP di siklus ke 6 yang setiap tahun melakukan peningkatan terhadap masing-masing standar baik SN-Dikti dan standar tambahan (PT).
Berikut ini adalah sejarah kepemimpinan di penjaminan mutu dari tahun 2011 hingga sekarang: