SPMI Kebijakan Mutu
Kebijakan SPMI Universitas Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan berkelanjutan sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah mengimplementasikan SPMI sebagai bagian yang terintegrasi dari tata kelola institusi yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Kebijakan ini disusun dan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa SPMI adalah bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Tujuan Kebijakan SPMI
- Menjamin pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI) dan standar mutu internal Universitas secara konsisten dan berkelanjutan,
- Meningkatkan budaya mutu di seluruh unit kerja akademik dan non-akademik,
- Memotivasi tercapainya visi, misi dan tujuan Universitas dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan tata kelola,
- Mendukung keberhasilan akreditasi program studi dan institusi secara nasional maupun internasional,
- Memfasilitasi data dan informasi mutu sebagai dasar pengambilan keputusan strategis Universitas.
Ruang Lingkup Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah mencakup seluruh aspek tridharma perguruan tinggi dan tata kelola kelembagaan yaitu:
- Pendidikan dan pengajaran
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat
- Tata kelola, kemahasiswaan dan kerja sama
- Sumber daya manusia, sarana prasarana serta keuangan
Prinsip-Prinsip SPMI
Dalam implementasi SPMI, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:
- Otonomi, dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara mandiri,
- Kepatuhan, mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan regulasi internal,
- Transparansi, terbuka dalam proses, pelaksanaan dan hasil evaluasi mutu,
- Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan,
- Berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, dilaksanakan secara terus menerus mengevaluasi dan meningkatkan mutu.
Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah sebagai unit pengelola mutu tingkat universitas. Lembaga bertanggung jawab dalam:
- Menyusun kebijakan dan dokumen mutu (manual mutu, standar mutu, prosedur mutu),
- Memberikan bimbingan teknis kepada unit pelaksana akademik dan non-akademik,
- Melaksanakan audit mutu internal secara periodik,
- Mengelola sistem informasi mutu dan pelaporan.